Pemdaprov Jabar Berkomitmen Tinggi Optimalkan Pengelolaan Sampah

Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. 

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Menko Pangan  dan beberapa Menteri terkait Ketahanam Pangan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq langsung mengunjungi TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan  dan beberapa Menteri terkait Ketahanam Pangan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq langsung mengunjungi TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah, Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah

Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya.

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman  mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi administratif dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalisir.

“Ke depan, kami juga akan mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti akan dikurangi ritasenya, tahun 2025 kami berharap dibawah 200 ritase perhari, mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027, tahun 2028 kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,” kata Herman di Sarimukti, Selasa (24/12/2024). 

Hari Selasa (24/12/2024) Menteri LH telah melakukan sidak ke Sarimukti, dan mengevaluasi upaya-upaya kami dalam perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti terus kami lakukan, termasuk IPAL nya, sehingga tahun 2025 jauh lebih baik, masyarakat di Bandung Barat tidak perlu khawatir terhadap air limbah di Sarimukti, Pemda Jawa Barat sangat peduli dan konsen terhadap hal tersebut.

Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. 

Pemdaprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi administratif yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. 

Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menghentikan aliran lindi 

Hingga saat ini, TPA Sarimukti telah berhasil mengolah air lindi hingga memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan sebelum dialirkan ke media ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penaatan juga telah dilakukan yang berfungsi untuk mengendalikan debit air limbah yang dibuang.

Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran air lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPPAS Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum. 

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nita Nilawati menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah. 

Selain itu juga dilaksanakan penyesuaian outlet IPAL dengan koordinat penaatan yang tercantum dalam Pertek pemenuhan baku air limbah TPA Sarimukti, lalu penataan saluran buangan air hujan yang dipisahkan dari saluran air limbah, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus. 

Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala, dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat serta KLH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved