Kuasa Hukum Beberkan Tiga Poin Laporan Dugaan Pelecehan di Gedung DPRD Cirebon

Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2024). 

"Gedung dewan ini indikasinya digunakan untuk maksiat, apalagi atas kejadian pelecehan tersebut kan digunakan yang tidak-tidak," katanya.

Lebih lanjut, Yudia menegaskan bahwa laporan ke BK mencakup tiga poin utama, yakni dugaan pelecehan oleh MJ, dugaan pembiaran oleh anggota dewan berinisial A, serta indikasi penyalahgunaan gedung DPRD.

"Kalau laporan ke BK itu, sudah dua-duanya, jadi yang titik beratnya itu pertama terkait MJ, yang kedua adanya rekannya lagi, yang satunya lagi yaitu A dari Fraksi Golkar, terus yang ketiga ini terkait dengan gedung dewan lah," ujarnya.

Sampai saya ini, kasus tersebut kini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved