Kuasa Hukum Beberkan Tiga Poin Laporan Dugaan Pelecehan di Gedung DPRD Cirebon
Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
"Gedung dewan ini indikasinya digunakan untuk maksiat, apalagi atas kejadian pelecehan tersebut kan digunakan yang tidak-tidak," katanya.
Lebih lanjut, Yudia menegaskan bahwa laporan ke BK mencakup tiga poin utama, yakni dugaan pelecehan oleh MJ, dugaan pembiaran oleh anggota dewan berinisial A, serta indikasi penyalahgunaan gedung DPRD.
"Kalau laporan ke BK itu, sudah dua-duanya, jadi yang titik beratnya itu pertama terkait MJ, yang kedua adanya rekannya lagi, yang satunya lagi yaitu A dari Fraksi Golkar, terus yang ketiga ini terkait dengan gedung dewan lah," ujarnya.
Sampai saya ini, kasus tersebut kini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Momen Pedagang Adu Argumen dengan Bupati Cirebon, Tolak Relokasi Pasar Jungjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.