Kuasa Hukum Beberkan Tiga Poin Laporan Dugaan Pelecehan di Gedung DPRD Cirebon

Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah akhirnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, dugaan pelecehan ini melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Demokrat berinisial MJ terhadap seorang SPG produk rokok berinisial II. Kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, memancing berbagai komentar.

Saat ini, Polresta Cirebon telah menangani laporan dari terduga korban.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya lebih dulu fokus terhadap proses hukum di kepolisian.

"Ya tadi kami baru bisa memberikan laporan pengaduan ke BK, karena kemarin fokus terhadap laporan kepolisian dan Alhamdulillah di kepolisian juga sudah ada beberapa alat bukti yang sudah masuk, termasuk saksi-saksi dan infonya juga hari ini MJ diperiksa oleh pihak penyidik," ujar Yudia Alamsyah saat diwawancarai media, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: SPG Rokok Urai Kronologi Pertemuan dengan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Diajak Dibayar di Karaoke

Yudia menjelaskan, dalam laporan ke BK, pihaknya mengadukan dua anggota dewan.

Salah satunya diketahui oleh korban saat kejadian sebagai staf dari MJ.

Namun, setelah ditelusuri, sosok tersebut ternyata merupakan anggota dewan juga dari Fraksi Golkar.

"Nyatanya, yang dianggap staf itu adalah salah satu anggota dewan juga dari Fraksi Golkar."

Makanya kami dalami dulu, bahwa benar apakah yang satu orang ini anggota dewan juga atau bukan, nyatanya ini positif bahwa yang bersangkutan satu orang lagi ini adalah anggota dewan dari Fraksi Golkar," ucapnya.

Yudia menambahkan, anggota dewan dari Fraksi Golkar berinisial A itu diduga melakukan pembiaran terhadap terjadinya peristiwa pelecehan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke BK agar ada tindak lanjut secara internal.

"Makanya ini menjadi satu kesatuan bahwa yang dari Fraksi Golkar ini yang inisial A ini diduga lah ya melakukan pembiaran terjadinya peristiwa pelecehan tersebut," jelas dia.

Selain itu, Yudia juga menyoroti indikasi penyalahgunaan gedung DPRD sebagai lokasi terjadinya dugaan pelecehan tersebut.

Menurutnya, hal ini semakin memperburuk citra lembaga legislatif di mata publik.

"Gedung dewan ini indikasinya digunakan untuk maksiat, apalagi atas kejadian pelecehan tersebut kan digunakan yang tidak-tidak," katanya.

Lebih lanjut, Yudia menegaskan bahwa laporan ke BK mencakup tiga poin utama, yakni dugaan pelecehan oleh MJ, dugaan pembiaran oleh anggota dewan berinisial A, serta indikasi penyalahgunaan gedung DPRD.

"Kalau laporan ke BK itu, sudah dua-duanya, jadi yang titik beratnya itu pertama terkait MJ, yang kedua adanya rekannya lagi, yang satunya lagi yaitu A dari Fraksi Golkar, terus yang ketiga ini terkait dengan gedung dewan lah," ujarnya.

Sampai saya ini, kasus tersebut kini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved