Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat

Keempat korban yang masih berusia 11 tahun tersebut dicabuli pelaku sebanyak empat hingga enam kali dengan cara membujuk dan merayu korban.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya.

Oknum guru ngaji tersebut digelandang dan dibawa anggota Satreskrim Polres Cianjur, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Bripka Venny Putri Junjunan, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum guru ngaji yang telah mecabuli anak.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam

"Berdasarkan laporan dan keterangan dari orangtua korban. Terduga pelaku telah melalukan pecabulan berulang kali terhadap empat korban yang masih dibawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Keempat korban yang masih berusia 11 tahun tersebut, lanjut dia, dicabuli pelaku sebanyak empat hingga enam kali dengan cara membujuk dan merayu korban.

"Pelaku AG (25) melakukan bujuk rayu atau dengan cara meminta dipijat lalu korban dipegang, hingga menyuruh perbuatan tak senonoh," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap pelaku, dan telah mengakui perbuatannya.

"Terkait adanya dugaan korban lainnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan meminta keketerangan sejumlah saksi, termasuk orangtua korban," kata dia.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak dan KUHP Pindana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved