Pria Argasunya Cirebon Diborgol, Ngaku Buruh Tapi Miliki Sabu-sabu 10 Gram
Petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan pria berinisial YDCN (32) karena memiliki sabu-sabu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNABAR.ID, CIREBON - Petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan pria berinisial YDCN (32). Dia ditangkap di kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan berlangsung Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
YDCN yang merupakan warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol. Polisi menemukan sabu-sabu 10 gram dari tangan sosok yang mengaku sebagai buruh harian lepas itu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram dan enam paket kecil seberat 1,53 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, serta perlengkapan sabu-sabu lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan satu unit handphone milik tersangka yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Baca juga: Rp 1,7 Triliun Investasi Tertahan Masuk ke Cirebon, Dokumen Lingkungan Jadi Batu Sandungan
Menurut Otong, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.
"Kami tindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil kami tangkap di kafe kost itu berikut barang buktinya,” ucapnya.
YDCN terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Baca juga: Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram
Otong menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” jelas dia. (*)
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Polisi Masih Tunggu Korban Lain untuk Melapor |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu-sabu 7 Kilogram Diamankan |
![]() |
---|
Buruh di Cirebon Simpan Belasan Paket Sabu Dilapis Lakban Kuning, Terancam PenjaraSeumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.