Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan Saat Putusan PK Ditolak: "Hukum di Negeri Ini Sudah Mati!"
Tidak ada ruang untuk kebebasan, hanya penegasan bahwa tujuh orang tersebut harus menjalani hukuman seumur hidup.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
"Hukum di negeri ini sudah mati! Tak ada keadilan, tak ada kebenaran! Kami hanya rakyat kecil yang terus diinjak-injak!" teriaknya dengan suara bergetar.
Permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana, termasuk Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, bertujuan untuk membongkar dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Namun, harapan itu sirna saat majelis hakim tetap meneguhkan vonis sebelumnya.
Tidak ada ruang untuk kebebasan, hanya penegasan bahwa tujuh orang tersebut harus menjalani hukuman seumur hidup.
Putusan ini menjadi pukulan telak, tidak hanya secara hukum tetapi juga emosional.
Bagi keluarga para terpidana, ini bukan sekadar akhir dari sebuah perlawanan, melainkan awal dari luka yang lebih dalam.
Di tengah suasana yang penuh dengan ratapan dan rasa putus asa, Asep kembali berbicara.
Kali ini dengan suara lebih tenang, namun setiap katanya mengandung luka yang sulit disembuhkan.
"Kami hanya ingin keadilan. Bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi ternyata itu terlalu mahal untuk kami rakyat kecil," jelas Asep, sambil menatap kosong ke layar yang kini telah padam.
Saat siang bergulir menuju senja, matahari Cirebon perlahan merunduk di ufuk barat, seperti menyembunyikan wajahnya dari duka yang terlalu berat untuk disaksikan.
Angin yang semula hangat kini terasa dingin, membawa pesan pilu dari keluarga yang terus mencari setitik terang di balik gelapnya perjalanan panjang ini.
Kasus kematian Vina dan Eki telah menjadi salah satu tragedi yang menorehkan luka di hati banyak orang.
Namun, apakah keadilan benar-benar akan hadir untuk mereka yang menunggu di ujung harapan?
Ataukah, kisah ini akan selamanya menjadi mimpi buruk yang tak pernah usai?
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Titin-Prialianti-pingsan-saat-MA-umumkan-penolakan-PK-terpidana-kasus-Vina-Cirebon.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.