Sidang PK  6 Terpidana Kasus Vina

Sidang PK Kasus Vina Cirebon Tertutup, Kuasa Hukum Protes, Akhirnya Diskors

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024), mendadak diskors

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024), mendadak diskors.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan setelah meminta agar proses sidang yang telah dimulai di depan meja sidang dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana, dilangsungkan secara tertutup.

Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.

Baca juga: Harunya Pertemuan Rivaldy dan Ibunya Sebelum Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.

"Ya secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat setelah habis 15 menit sidang skors ini masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini."

"Alasannya, memang diputuskannya itu tertera pasal 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini terbuka untuk umum," ujar Jutek,.Rabu (4/9/2204).

Majelis hakim sebelumnya beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila.

Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Namun, Jutek membantah hal tersebut, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak mencantumkan unsur asusila, melainkan hanya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kita kalau dipaksakan tertutup tidak akan melanjutkan dan kita akan memakai jalur lain."

"Banyak lah nanti kita bicarakan langkah-langkah selanjutnya, artinya kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," ucapnya.

Sidang PK tersebut resmi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan Arie Ferdian sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Potret salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana saat menatap ibunya, Yanti yang hadir langsung jelang sidang PK perdana di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Potret salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana saat menatap ibunya, Yanti yang hadir langsung jelang sidang PK perdana di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

Pada awal sidang, majelis hakim sedang memeriksa surat kuasa dari Rivaldy yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak berdiri tenang di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Sidang tersebut diskors selama 15 menit, menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan dari tim kuasa hukum.

Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sidang PK ini akan dilanjutkan secara terbuka atau tidak. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved