Sabtu, 11 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Apa Kabar Kasus Vina Cirebon? Wamenko Otto Hasibuan Kunjungi 7 Terpidana

Sebelum menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang juga kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
KASUS VINA - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tujuh terpidana tersebut adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Sebelum menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan kuasa hukum mereka dalam upaya mencari keadilan.

Setelah bertemu para terpidana, Otto memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.

“Hari ini kami datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Mereka dalam keadaan baik,” ujar Otto kepada media, Jumat (7/2/2025).

Meski demikian, Otto mengungkapkan, bahwa salah satu terpidana, Sudirman, mengeluhkan nyeri di bagian punggung akibat luka lama yang dialaminya saat proses penangkapan.

“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya.

Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.

Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.

“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.

Diketahui, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka. 

Namun, pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa fakta dan hukum dalam perkara ini.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved