Kasus Vina Cirebon
Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal
Farhat menegaskan, bahwa proses PK Saka Tatal tidak berjalan maksimal karena adanya konflik internal dan kendala menghadirkan saksi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas
Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.
Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.
PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Apa Kabar Kasus Vina Cirebon? Wamenko Otto Hasibuan Kunjungi 7 Terpidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.