Kasus Vina Cirebon

Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal

Farhat menegaskan, bahwa proses PK Saka Tatal tidak berjalan maksimal karena adanya konflik internal dan kendala menghadirkan saksi.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas  

Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.

PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon. 

Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.

Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved