UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat Naik 6,5 Persen Bisa Beda-beda, Ini 8 Faktor yang Mempengaruhinya

Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- UMK Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya 

16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284


17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519

22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992


24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555


25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724


27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.

Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.

Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMK Jawa Barat 2025.

Pengumuman penetapan UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada 18 Desember 2023

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved