UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat Naik 6,5 Persen Bisa Beda-beda, Ini 8 Faktor yang Mempengaruhinya

Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- UMK Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini penetapan UMK di kabupaten/kota Jawa Barat belum diumumkan.

Sebagaimana diketahui penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 itu akan diumumkan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 Pasal 10, jadwal penetapan UMK dan UMS kabupaten/kota tahun 2025 diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Dalam penetapan UMK biasanya dilibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional hingga dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

Demikian pada umumnya, serikat buruh pun mengusulkan kenaikan UMK tersebut.

Baca juga: UMK Bogor 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kenaikannya dari Tahun ke Tahun, 2025 Paling Tinggi

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengungkap hingga saat ini belum ada satupun dari Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK Jawa Barat 2025 tersebut.

"Belum ada yang masuk (usulan, red),” ujar Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Senin (16/12/2024). 
 
Namun, ia mengungkap kemungkinan pihaknya mengikuti rekomendasi kenaikan 6,5 persen sesuai UMP Jawa Barat dan UMP nasional.

“Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5 persen. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten kota seperti apa," tambahnya.

Saat disinggung soal Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK di atas 6,5 persen, PJ Gubernur Jawa Barat itu meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Faktor yang Pengaruhi Kenaikan UMK

Dikutip dari Kontan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap besaran kenaikan UMK tersebut bisa berbeda-beda.

Hal itu karena pertimbangan faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK di setiap wilayah yang berbeda-beda.

Namun, memastikan untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
 
Berikut 8 faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK, di antaranya:

1. Kebutuhan hidup layak (KHL)

2. Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved