UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat Naik 6,5 Persen Bisa Beda-beda, Ini 8 Faktor yang Mempengaruhinya
Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini penetapan UMK di kabupaten/kota Jawa Barat belum diumumkan.
Sebagaimana diketahui penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 itu akan diumumkan Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 Pasal 10, jadwal penetapan UMK dan UMS kabupaten/kota tahun 2025 diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Dalam penetapan UMK biasanya dilibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional hingga dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
Demikian pada umumnya, serikat buruh pun mengusulkan kenaikan UMK tersebut.
Baca juga: UMK Bogor 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kenaikannya dari Tahun ke Tahun, 2025 Paling Tinggi
Di sisi lain, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengungkap hingga saat ini belum ada satupun dari Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK Jawa Barat 2025 tersebut.
"Belum ada yang masuk (usulan, red),” ujar Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Senin (16/12/2024).
Namun, ia mengungkap kemungkinan pihaknya mengikuti rekomendasi kenaikan 6,5 persen sesuai UMP Jawa Barat dan UMP nasional.
“Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5 persen. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten kota seperti apa," tambahnya.
Saat disinggung soal Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK di atas 6,5 persen, PJ Gubernur Jawa Barat itu meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
Faktor yang Pengaruhi Kenaikan UMK
Dikutip dari Kontan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap besaran kenaikan UMK tersebut bisa berbeda-beda.
Hal itu karena pertimbangan faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK di setiap wilayah yang berbeda-beda.
Namun, memastikan untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Berikut 8 faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK, di antaranya:
1. Kebutuhan hidup layak (KHL)
2. Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah
3. Kondisi pasar tenaga kerja
4. Upah minimum pada tahun sebelumnya
5. Indeks Harga Konsumen (IHK)
6. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
7. Kebijakan pemerintah pusat
8. Penyesuaian inflasi
Baca juga: UMK Purwakarta 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Kenaikannya bila Dirupiahkan Tak Sampai Rp 300 Ribu
Sebagaimana diketahui UMK adalah salah satu faktor penentu perusahaan dalam memberi upah kepada karyawan.
Tak heran jika kenaikan UMK ini menjadi perhatian masyarakat khsususnya para pekerja atau buruh.
Pasalnya UMK ini juga bisa jadikan patokan untuk negosiasi gaji nanti.
Apalagi, jumlah UMK di tiap daerah di Indonesia cenderung berbeda.
Selain itu besaran UMK mengalami kenaikan tiap tahun.
Perkiraan Kenaikan UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen
Jika UMP Jawa Barat naik 6,5 persen, bukan tidak mungkin kenaikan UMK Jawa Barat 2025 juga bisa naik.
Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP Jabar 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.
Berikut perkiraan kenaikan UMK Jabar 2025
1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626
6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721
7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897
8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
Baca juga: UMK Depok Naik Rp 317 Ribu pada 2025, Sempat Diprotes Apindo yang Tak Setuju
11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237
18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555
25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754
Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.
Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.
Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMK Jawa Barat 2025.
Pengumuman penetapan UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada 18 Desember 2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMK Jawa Barat 2025
kenaikan UMK
faktor
Gubernur Jawa Barat
UMK Jabar
UMP Jawa Barat
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
KDM Bakal Banyak Bangun Jembatan agar Anak Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai seperti di Sukabumi |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Putus, Dedi Mulyadi Ngeluh Bupati Sukabumi Susah Dihubungi, Kemana Asep Japar? |
![]() |
---|
''Gak Jelas Terus,'' Dedi Mulyadi Bakal Bubarkan BUMD yang Tak Produktif, Sisakan 2 BUMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.