UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat Naik 6,5 Persen Bisa Beda-beda, Ini 8 Faktor yang Mempengaruhinya

Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- UMK Jawa Barat 2025 jika naik 6,5 persen besaran kenaikannya berbeda-beda, berikut beberapa faktor yang mempengaruhinya 

1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626


6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721

7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211


9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482


10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583


Baca juga: UMK Depok Naik Rp 317 Ribu pada 2025, Sempat Diprotes Apindo yang Tak Setuju

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634


12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914


13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088


Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved