UMK Depok Naik Rp 317 Ribu pada 2025, Sempat Diprotes Apindo yang Tak Setuju

Upah minimum kota (UMK) Depok 2025 akan menjadi Rp 5.195.720 setelah ada kenaikan 6,5 persen. UMK Depok pada 2024 adalah Rp 4.878.612.

Editor: Giri
Thinkstock
Ilustrasi - Upah minimum kota (UMK) Depok 2025 akan menjadi Rp 5.195.720 setelah ada kenaikan 6,5 persen. UMK Depok pada 2024 adalah Rp 4.878.612. 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Upah minimum kota (UMK) Depok 2025 akan menjadi Rp 5.195.720 setelah ada kenaikan 6,5 persen. UMK Depok pada 2024 adalah Rp 4.878.612.

Mengenai angka baru UMK Debok telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri atas unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha melalui rapat, Jumat (13/12/2024).

“Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720,78,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

UMK Depok naik Rp 317.109,78 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK Purwakarta 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Kenaikannya bila Dirupiahkan Tak Sampai Rp 300 Ribu

Dalam rapat, Sidik juga tak menyangkal adanya pertentangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak setuju soal kenaikan UMK 6,5 persen.

"Apindo menyampaikan keberatan, tetapi karena sudah ada ketetapan di Permenaker 16 yang tidak memungkinkan (UMK) untuk lebih atau kurang, jadi mau tidak mau mereka setuju kenaikan 6,5 persen tersebut,” tutur Sidik.

Tidak hanya UMK, upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 meningkat 7,5 persen.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 Besarannya Bisa Beda-beda, Pekerja Naik Gaji

“Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok tahun 2024,” kata Sidik.

Selanjutnya, hasil ketetapan UMK dan UMSK dari Pemkot Depok akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditetapkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) naik 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238 dari sebelumnya Rp 2.057.495, atau naik setara Rp 133.737. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved