Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BREAKING NEWS: Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sehingga mereka tetap dipenjara seumur hidup.
|
Editor:
Kemal Setia Permana
Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews
Dok-- Kabar terbaru sidang kasus PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.
Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.
Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.
Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-7-Terpidana-Kasus-Vina-Jelang-Putusan-PK-di-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.