Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BREAKING NEWS: Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sehingga mereka tetap dipenjara seumur hidup.
TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal itu terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Putusan MA yang menolak PK membuat ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana Kian Rumit, Kuasa Hukum Sakit, Saksi Baru Muncul
Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.
Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.
Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.
Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.
Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.
Baca juga: Selasa Besok Mau Bepergian ke Daerah Lain? Cek Prakiraan Cuaca, Sebagian Besar Wilayah Hujan Lebat
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.
Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.
Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.
Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.
Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.
Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-7-Terpidana-Kasus-Vina-Jelang-Putusan-PK-di-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.