Bikin Macet Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diciduk Dishub, Ada yang Pakai Karcis Palsu

Penindakan juru parkir liar merupakan respons cepat atas derasnya laporan masyarakat mengenai kemacetan di jalur nasional tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
JUKIR DIAMANKAN - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar operasi gabungan dengan menindak para juru parkir liar di tiga titik padat kendaraan, yakni Kecamatan Plered, Tengah Tani, dan Kedawung. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di Jalur Pantura Cirebon akhirnya menemukan penyebab utamanya.

Bukan semata karena volume kendaraan yang tinggi, melainkan keberadaan juru parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir dadakan.

Fenomena itu tampak jelas ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar operasi gabungan di tiga titik padat kendaraan, yakni Kecamatan Plered, Tengah Tani, dan Kedawung. 

Baca juga: Tukang Parkir Liar di Sumedang Didorong untuk Mendaftarkan Diri ke Dinas Perhubungan

Di lokasi-lokasi tersebut, puluhan kendaraan yang terparkir sembarangan terlihat menyempitkan badan jalan dan memaksa arus kendaraan merayap.

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, penindakan ini merupakan respons cepat atas derasnya laporan masyarakat mengenai kemacetan di jalur nasional tersebut.

“Sering sekali terjadi kemacetan di ruas jalan pantura."

"Setelah kami telusuri, ternyata banyak parkir liar di lokasi tersebut. Maka kami lakukan penindakan tegas,” ujar Hilman saat berbincang dengan media, Jumat (14/11/2025).

Dalam operasi yang digelar Kamis-Jumat (13-14/11/2025) itu, petugas mendapati berbagai aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan.

Sebagian juru parkir terlihat mengarahkan kendaraan untuk parkir tepat di tepi jalur utama, bahkan beberapa di antaranya mematok tarif menggunakan karcis buatan sendiri.

Hasilnya, 35 juru parkir liar dan dua pengelola parkir tanpa izin akhirnya diamankan.

Mereka langsung dibawa ke kantor Dishub untuk pendataan.

“Dari hasil penindakan, ada 35 juru parkir liar dan dua pengelola parkir yang tidak memiliki izin resmi."

"Semuanya kami data dan berikan pembinaan,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah fakta menarik.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved