Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang

Setelah Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru sidang di Mahkamah Agung, nasib Rivaldy disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana Segera Ditentukan, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang 

Bahkan Rivaldy blak-blakan bahwa dirinya tak tahu menahu dirinya tiba-tiba berada di pusaran kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

Ia juga mengaku sejak awal kasus, ia tak pernah menandatangangi berita acara pemeriksaan (BAP) dan tiba-tiba hanya dibuktikan dalam persidangan

Shindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldy mengungkap fakta mengejutkan.

Shindy Sembiring mengungkap sejak awal persidangan untuk Rivaldy seolah tak adil.

Ia mengungkap setiap kali mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dia bawa seolah tak pernah dianggap majelis hakim maupun jaksa, kala itu.

"Itu perjuangan kami pada saat itu, untuk membuktikan bahwa Rivaldy bukan Andika, dengan akta kelahiran, terus ada tanda tangan BAP," ungkap Shindy Sembiring.

Dengan keadaan yang baru, Shindy Sembiring yakin konsistensi hukum terpidana Rivaldy bisa menjadi pertimbangan PK.

Bahwa keputusan Rivaldy menjadi terpidana adalah kekeliruan dalam menentukan terdakwa.

Kini, penantian 8 tahun perjuangan Rivaldy dkk untuk mencari keadialan hampir sampai di garis finish.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved