Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang

Setelah Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru sidang di Mahkamah Agung, nasib Rivaldy disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana Segera Ditentukan, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani Sidang PK, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru.

Sebagaiman diketahui 7 terpidana kasus Vina sebelumnya telah berupaya menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dalam Sidang PK tersebut, ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon tersebut melakukan pengujian bukti bahwa mereka tak bersalah dan tak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Upaya 7 terpidana tersebut juga ditempuh disusul dilakukan Sudirman (terpidana kasus Vina).

Baca juga: Pengacara Saka Tatal Sangat Kehilangan Raden Gilap, Sebut Kontribusinya Besar di Kasus Vina Cirebon

Sidang PK 7 terpidana dan Sudirman telah berakhir pada Oktober 2024 lalu.

Setelah Sidang PK itu digelar, kini kasus Vina memasuki babak.

Dikutip dari tayangan tvOneNews, berkas Sidang PK terpidana kasus Vina itu telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam mekanisme-nya penyerahan berkas Sidang PK terpidana kasus Vina itu pun harus melalui proses 2 tahap.

Setelah berkas diserahkan ke MA, akan ada jeda waktu antara sidang terakhir dan pengiriman berkas, hal itu disebabkan oleh proses pengecekan kelengkapan berkas.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, dalam wawancara di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Agus menyatakan setelah penunjukan majelis hakim dan proses pemeriksaan, berkas telah dinyatakan lengkap.
 
"Setelah itu, kami beri kesempatan kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas, atau yang dikenal dengan Inzage," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 207 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis administrasi pengajuan upaya hukum, berkas PK ini telah dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 melalui sistem elektronik pengadilan.

Namun, untuk berkas terpidana Sudirman dikirim pada 1 November 2024.

Setelah berkas lengkap, maka babak baru nasib terpidana kasus Vina itu akan diuji di sidang MA.

Lalu, kapan Sidang PK akan digelar di Mahkamah Agung (MA)?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved