Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang

Setelah Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru sidang di Mahkamah Agung, nasib Rivaldy disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana Segera Ditentukan, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani Sidang PK, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru.

Sebagaiman diketahui 7 terpidana kasus Vina sebelumnya telah berupaya menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dalam Sidang PK tersebut, ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon tersebut melakukan pengujian bukti bahwa mereka tak bersalah dan tak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Upaya 7 terpidana tersebut juga ditempuh disusul dilakukan Sudirman (terpidana kasus Vina).

Baca juga: Pengacara Saka Tatal Sangat Kehilangan Raden Gilap, Sebut Kontribusinya Besar di Kasus Vina Cirebon

Sidang PK 7 terpidana dan Sudirman telah berakhir pada Oktober 2024 lalu.

Setelah Sidang PK itu digelar, kini kasus Vina memasuki babak.

Dikutip dari tayangan tvOneNews, berkas Sidang PK terpidana kasus Vina itu telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam mekanisme-nya penyerahan berkas Sidang PK terpidana kasus Vina itu pun harus melalui proses 2 tahap.

Setelah berkas diserahkan ke MA, akan ada jeda waktu antara sidang terakhir dan pengiriman berkas, hal itu disebabkan oleh proses pengecekan kelengkapan berkas.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, dalam wawancara di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Agus menyatakan setelah penunjukan majelis hakim dan proses pemeriksaan, berkas telah dinyatakan lengkap.
 
"Setelah itu, kami beri kesempatan kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas, atau yang dikenal dengan Inzage," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 207 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis administrasi pengajuan upaya hukum, berkas PK ini telah dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 melalui sistem elektronik pengadilan.

Namun, untuk berkas terpidana Sudirman dikirim pada 1 November 2024.

Setelah berkas lengkap, maka babak baru nasib terpidana kasus Vina itu akan diuji di sidang MA.

Lalu, kapan Sidang PK akan digelar di Mahkamah Agung (MA)?

Sebagaimana diketahui nasib 7 terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani Sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya
Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya (Kolase TribunBogor)

Baca juga: Nasib Dede Riswanto Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Beri Kesaksian Palsu, Ada di Tangan Para Terpidana?

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereja bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan 7 terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Berikutnya nasib 7 terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan 7 terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum 8 tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Keterangan Mahkamah Agung

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap bahwa pihaknya telah menerima 3 berkas pada 4 November 2024 lalu.

“Itu ada 3 berkas, masing-masing satu berkas 2 terpidana, 1 berkas 5 terdakwa dan 1 berkas 1 terpidana,” paparnya.

Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.

Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.

Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.

Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.

Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air.

Baca juga: 3 Pelanggaran Proses Hukum pada Terpidana Kasus Vina menurut Komnas HAM, Poin Ini yang Paling Parah

Berkas Rivaldy Terpisah

Ternyata di antara berkas PK yang diterima Mahkamah Agung, satu di antaranya adalah berkas PK, Rivaldy yang diterima secara terpisah.

Sebelumnya sosok Rivaldy, salah satu terpidana kasus Vina itu sempat menyita perhatian publik.

Pasalnya, Rivaldy menjadi sosok terpidana satu-satunya yang sejak awal berani bersuara dan tak mengakui pembunuhan terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

Bahkan Rivaldy blak-blakan bahwa dirinya tak tahu menahu dirinya tiba-tiba berada di pusaran kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

Ia juga mengaku sejak awal kasus, ia tak pernah menandatangangi berita acara pemeriksaan (BAP) dan tiba-tiba hanya dibuktikan dalam persidangan

Shindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldy mengungkap fakta mengejutkan.

Shindy Sembiring mengungkap sejak awal persidangan untuk Rivaldy seolah tak adil.

Ia mengungkap setiap kali mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dia bawa seolah tak pernah dianggap majelis hakim maupun jaksa, kala itu.

"Itu perjuangan kami pada saat itu, untuk membuktikan bahwa Rivaldy bukan Andika, dengan akta kelahiran, terus ada tanda tangan BAP," ungkap Shindy Sembiring.

Dengan keadaan yang baru, Shindy Sembiring yakin konsistensi hukum terpidana Rivaldy bisa menjadi pertimbangan PK.

Bahwa keputusan Rivaldy menjadi terpidana adalah kekeliruan dalam menentukan terdakwa.

Kini, penantian 8 tahun perjuangan Rivaldy dkk untuk mencari keadialan hampir sampai di garis finish.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved