Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang

Setelah Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru sidang di Mahkamah Agung, nasib Rivaldy disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana Segera Ditentukan, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang 

Sebagaimana diketahui nasib 7 terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani Sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya
Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya (Kolase TribunBogor)

Baca juga: Nasib Dede Riswanto Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Beri Kesaksian Palsu, Ada di Tangan Para Terpidana?

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereja bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan 7 terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Berikutnya nasib 7 terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan 7 terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum 8 tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved