Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang

Setelah Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini nasib 7 terpidana kasus Vina memasuki babak baru sidang di Mahkamah Agung, nasib Rivaldy disorot

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Babak Baru Kasus Vina Nasib 7 Terpidana Segera Ditentukan, Penantian 8 Tahun Dipenjara Rivaldy dkk Menuju Titik Terang 

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Keterangan Mahkamah Agung

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap bahwa pihaknya telah menerima 3 berkas pada 4 November 2024 lalu.

“Itu ada 3 berkas, masing-masing satu berkas 2 terpidana, 1 berkas 5 terdakwa dan 1 berkas 1 terpidana,” paparnya.

Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.

Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.

Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.

Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.

Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air.

Baca juga: 3 Pelanggaran Proses Hukum pada Terpidana Kasus Vina menurut Komnas HAM, Poin Ini yang Paling Parah

Berkas Rivaldy Terpisah

Ternyata di antara berkas PK yang diterima Mahkamah Agung, satu di antaranya adalah berkas PK, Rivaldy yang diterima secara terpisah.

Sebelumnya sosok Rivaldy, salah satu terpidana kasus Vina itu sempat menyita perhatian publik.

Pasalnya, Rivaldy menjadi sosok terpidana satu-satunya yang sejak awal berani bersuara dan tak mengakui pembunuhan terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved