Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pelanggaran Proses Hukum pada Terpidana Kasus Vina menurut Komnas HAM, Poin Ini yang Paling Parah

Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.

Editor: Ravianto
(Kolase TribunBogor
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat di kasus Vina Cirebon tahun 2017. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Posisi Iptu Rudiana kini malah terpojok menyusul hasil investigasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita ditemukan berlumuran pada 28 Agustus 2016 di Jembatan Talun, Cirebon.

Dia ditemukan bersama Eky yang bersimbah darah.

Penyelidikan awal, Vina tewas karena kecelakaan tunggal.

Namun, status berubah menjadi kasus pembunuhan setelah Linda, teman Vina mengaku kesurupan.

Dalam kesurupan itu, Linda mengatakan kalau Vina tewas karena diperkosa sebelum dihabisi nyawanya.

Baca juga: Sikap Eko Saat Diinterogasi Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Tetap Teguh Meski Diancam Ditembak

8 terpidana akhirnya muncul dari kasus tersebut, satu di antaranya divonis 8 tahun penjara sementara sisanya divonis penjara seumur hidup.

Delapan tahun berselang, Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi kasus Vina.

Misteri Motor Eky di Kasus Vina Cirebon Kuak Motif Kecelakaan, Saksi Pertanyakan Kejanggalan Bukti Ini
Misteri Motor Eky di Kasus Vina Cirebon Kuak Motif Kecelakaan, Saksi Pertanyakan Kejanggalan Bukti Ini (Kolase TribunnewsBogor.com)

Komnas HAM membeberkan pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Uli Parulian, anggota Komnas HAM merinci, tiga pelanggaran proses hukum terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon meliputi pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan penangkapan sewenang-wenang.

Yang paling disorot Komnas HAM adalah tak adanya advokat yang mendampingi para terpidana pada saat itu.

"Hak atas bantuan hukum itu abesennya advokat pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon," ucapnya dikutip dari NTV, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.

Uli Parulian juga menegaskan, jika selama ini Komnas HAM tak diam.

"Aduan di tahun 2016 lalu itu, sebenarnya Komnas HAM sudah meminta konfirmasi ke Irwasda Polda Jabar," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved