Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
SOSOK R yang Disebut dalam Suap 3 Hakim di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi Akan Diperiksa?
Harli pun menegaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi dalam pengusutan kasus suap itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal peluang memeriksa sosok berinisial R yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara suap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, terkait peluang periksa R di kasus Ronald masih tergantung dari kebutuhan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, periksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," ucap Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Rabu (6/11/2024).
Pasalnya lanjut Harli mengenai materi atau sosok yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut saat ini hanya penyidik yang memahami hal tersebut.
Sehingga Harli pun menegaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi dalam pengusutan kasus suap itu.
Baca juga: Kronologi Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 M untuk Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi
"Jadi penyidik yang memahami apa urgensi seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa," pungkasnya.
Adapun sosok R sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap di vonis bebas anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.