Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

SOSOK R yang Disebut dalam Suap 3 Hakim di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi Akan Diperiksa?

Harli pun menegaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi dalam pengusutan kasus suap itu.

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Keluarga memperlihatkan foto Dini Sera Aprianti yang meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR RI, Edward Tannur. Sosok R yang disebut dalam perkara suap pengurusan kasus pembunuhan Dini Sukabumi sedang dikaji apakah akan dipanggil Kejaksaan Agung atau tidak. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal peluang memeriksa sosok berinisial R yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara suap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, terkait peluang periksa R di kasus Ronald masih tergantung dari kebutuhan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.

"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, periksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," ucap Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Rabu (6/11/2024).

Pasalnya lanjut Harli mengenai materi atau sosok yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut saat ini hanya penyidik yang memahami hal tersebut.

Sehingga Harli pun menegaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi dalam pengusutan kasus suap itu.

Baca juga: Kronologi Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 M untuk Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi

"Jadi penyidik yang memahami apa urgensi seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa," pungkasnya.

Adapun sosok R sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap di vonis bebas anaknya.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved