Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Kronologi Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 M untuk Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Editor: Ravianto
Dok Puspenkum Kejagung
Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar saat digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024). Ibu Ronald Tannur menjadi tersangka kasus suap di pengurusan perkara pembunuhan Dini Sukabumi.- Dok Puspenkum Kejagung 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ibu dari Ronald Tannur, MW terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

Ronald Tannur diketahui tersandung masalah penganiayaan berujung meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Di kasus pembunuhan Dini Sukabumi ini, Ronald Tannur divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) (Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas))

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews, Maeio Christian Sumampow 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved