Pak Agus Pasrah Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta, Padahal Jika Tak Bayar Terancam Dipenjara

Kasus malapraktik yang menyebabkan tangan kiri Habil, siswa Kelas 1 SMP harus diamputasi setelah sebelumnya mengalami patah tulang

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
dok.pribadi
Pak Agus Pasrah Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta, Padahal Jika Tak Bayar Terancam Dipenjara 

Agus adalah tukang pijat (urut) dan kini dituntut oleh keluarga seorang anak kelas 1 SMP yang terpaksa kehilangan tangan kirinya setelah diamputasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Habil, anak SMP itu, awalnya patah tulang tangan kiri setelah terjatuh saat main bola kecil di dalam kelas di sekolahnya.

Mengetahui tulang tangan Habil patah, pihak keluarga lalu menghubungi Agus dan meminta untuk menanganinya. Agus pun menyanggupinya padahal pria ini tidak memiliki pengalaman menyembuhkan pasien patah tulang. Agus hanya tukang pijat biasa untuk kebugaran.

Agus pun menanganinya dengan cara diurut hingga tangan Habil dibebat kain. Namun sehari kemudian saat bebat kain itu dibuka, tangan Habil justu menghitam.

Keluarga menanyakan soal ini ke Agus dan dijawab itu bagian dari proses penyembuhan dan meminta keluarga Habil agar tidak khawatir dan menunggu proses ini sampai tuntas.

Hingga akhirnya 18 hari kemudian, saat bebat kain itu dibuka, tangan Habil sudah menghitam dan memburuk. Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit dan ujungnya di RSHS Bandung tangan kiri Habil sudah tidak bisa ditolong lagi dan harus diamputasi.

Setelah Habil kehilangan tangan kiri dan jadi cacat permanen, keluarga tak bisa menerima dan menuntut Agus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak keluarga menuntut ganti rugi Rp 500 juta, jika tidak dibayar kasusnya bakal dilaporkan ke polisi. Bingung dengan situasi yang dihadapinya Agus pun meminta bantuan ke Dedi Mulyadi.

Mencermati kasus ini Dedi Mulyadi menilai kasus ini terjadi karena ada dua pihak yang salah. Agus salah karena tidak memiliki kemampuan mengobati patah tulang tapi memberanikan diri untuk menanganinya. Sedangkan pihak keluarga Habil juga salah karena menyerahkan pengobatan patah tulang ke orang yang bukan ahlinya.

Setelah ditemui Agus, selanjutnya Dedi Mulyadi ditemui oleh pihak keluarga Habil. Pihak keluarga diwakili oleh bibinya Habil. Sebab orangtua Habil yakni ayahnya sudah lama meninggal sedangkan ibunya jadi TKW ilegal di Malaysia.

"Oh jadi Habil ini anak yatim, terus ibunya gak ada di sini. Dan sekarang patah tulang sampai diamputasi. Kasihan ini anak katurug katutug (sudah jatuh tertimpa tangga)," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi pun menanyakan soal tuntutan ganti rugi Rp 500 juta kepada bibinya Habil. Dan dijawab itu merupakan bentuk permintaan tanggungjawab.

Menurut Sang Bibi, sejauh ini Agus belum menyanggupi untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta. Awalnya Agus hanya sanggup membayar Rp 2 juta, kemudian meningkat jadi Rp 5 juta.

Dedi Mulyadi pun menimpali bahwa memang Agus tidak punya uang sebesar itu untuk membayar ganti rugi.

Dedi Mulyadi pun mencoba mencari solusi dan bakal mempertemukan Agus dengan pihak keluarga Habil secepatnya. "Nanti dimusyawarahkan saja, kita cari solusi terbaik," katanya.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juag menjanjikan bakal membiayai sekolah Habil hingga tuntas. mantan bupati Purwakarta itu juga siap membantu memulangkan ibunya Habil yang terlunta-lunta di Malaysia.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved