Kasus Subang, Ibu yang Anaknya jadi Korban Keganasan Geng Motor Ngadu ke KDM Sebut 7 Orang Dibekingi
Sementara itu Dedi Mulyadi mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Subang, yang tidak memproses hukum orang tak bersalah.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000," ucapnya
Kasatreskrim Polres Subang menghimbau masyarakat atau para orangtua agar mengawasi anaknya jangan sampai main keluar rumah hingga larut malam, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
"Jangan sampai kejadian yang dialami oleh Dhevin terulang di kemudian hari, mengingat saat ini aksi tawuran dan kekerasan terhadap remaja sering terjadi," ucapnya
Untuk menekan aksi kriminalitas jalanan seperti curat, tawuran remaja, geng motor dan kejahatan lainnya di malam hari khususnya, Jajaran Satreskrim Polres Subang hingga Polsek terus Intensifkan patroli
"Maka dari ini perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dan para orangtua untuk sama-sama menjaga kondusifitas lingkungan agar tetap aman dan kondusif demi kenyamanan masyarakat Subang," pungkasnya(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.