Kasus Subang, Ibu yang Anaknya jadi Korban Keganasan Geng Motor Ngadu ke KDM Sebut 7 Orang Dibekingi

Sementara itu Dedi Mulyadi mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Subang, yang tidak memproses hukum orang tak bersalah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok YouTube Dedi Mulyadi
Orang tua Korban Elsa Nopianti saat mendatangi Kediaman Dedi Mulyadi, Curhat terkait anaknya jadi korban geng motor. Dok YouTube Dedi Mulyadi 

Karena tidak terbukti, Kata Gilang, ke 7 orang terduga lainnya tersebut akhirnya dibebaskan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Sesuai hukum yang berlaku, yang salah kami tahan dan yang tak bersalah kami bebaskan, karena kami tak mungkin menahan orang yang tak bersalah," ucapnya

Sementara itu tuduhan Ibu korban bahwa  7 remaja yang dibebaskan karena karena dibekingi LSM, Kasatreskrim  membantah keras.

"Ke 7 remaja dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, tak ada sangkut pautnya dengan di bekingi LSM," tandasnya

"Polres Subang dalam penindakan hukum tak pandang bulu, dan tak melihat siapapun orang yang ada dibelakang para terduga pelaku. Yang salah dan terbukti akan kami proses hukum dan kami tak main-main dalam menegakan hukum," imbuhnya

Kasatreskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menjelaskan, kasus kekerasan terhadap korban pelajar kelas VIII SMPN 1 Cipunagara tersebut
terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini di Jl. Raya Pagaden Desa. Gunungsari Kec Pagaden Kab. Subang

"Awal mula kejadian korban Dhevin Akbiral Nurshadi(15) akan pulang ke rumah, namun di tengah jalan ada sekelompok orang tidak di kenal, kemudian melempari batu kepada korban yang sedang membonceng."

" Tak lama selang beberapa menit, kemudian ada orang tidak di kenal membawa celurit besar berwarna kuning emas dan membacokkan celurit tersebut ke pinggang korban sebelah kiri, hingga korban mengalami luka serius atau berat, hingga sekarang masih dilakukan perawatan di rumah sakit," jelasnya

Kasus penganiayaan terhadap pelajar SMPN 1 Cipunagara tersebut, baru terungkap pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 09.00 pagi

" Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang Ipda Tatang Suryaman bersama Team Jatanras Polres Subang dan Team Resmob Polres Subang telah mengamankan 8 orang diduga pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat. Selanjutnya, terhadap Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya

Lebih lanjut AKP Gilang Indra, mengungkapkan, Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam akhirnya penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka AAF Alias Bajril(19) warga Kp. Lengkong RT/RW 004/001 Desa Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang.

Bajril merupakan pelaku utama tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat

"7 orang lainnya dibebaskan karena tidak ikut berbuat melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya

Adapun Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah Celana Jeans  dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved