Kasus Subang, Ibu yang Anaknya jadi Korban Keganasan Geng Motor Ngadu ke KDM Sebut 7 Orang Dibekingi
Sementara itu Dedi Mulyadi mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Subang, yang tidak memproses hukum orang tak bersalah.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Elsa Nopianti warga kampung Neglasari Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara yang anaknya menjadi korban keganasan geng motor mengadu ke Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Selain menyampaikan kehabisan biaya untuk mengobati luka bacokan celurit yang dialami anaknya yang sudah menjalani 2 kali operasi, hingga saat ini anaknya masih tergolek lemas belum bisa bergerak.
Elsa Ibu korban juga mengeluhkan tindakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang, yang hanya menahan satu tersangka, sementara 7 lainnya dibebaskan
Bahkan Ibu korban menyebut bahwa 7 orang yang dilepas polisi karena dibekingi oleh LSM.
Sementara itu Dedi Mulyadi mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Subang, yang tidak memproses hukum orang tak bersalah.
"Kalau menurut saya Polres Subang sudah bagus, sekalipun ada 8 yang ditangkap dalam kasus yang dialami anak ibu, namun yang ditahan dan ditetapkan tersangka hanya satu dan yang lainnya dibebaskan, karena tidak cukup bukti dan tidak terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh anak ibu," katanya
"Lebih baik membebaskan satu orang yang bersalah dari pada memenjarakan orang yang tak bersalah. Jangan sampai kasus Vina Cirebon terulang, orang yang tak bersalah dipenjara seumur hidup," imbuhnya
Untuk memastikan keluhan Ibu korban yang merasa kecewa karena 7 orang yang diduga menganiaya anaknya di bebaskan oleh Polisi, Dedi Mulyadi akan mempertanyakannya langsung ke Polres Subang
"Nanti kita sama-sama datang ke Polres untuk mempertanyakan tuduhan yang ibu sampaikan terkait 7 orang yang dibebaskan karena dibekingi LSM," katanya
Menanggapi keluhan Ibu korban selaku pelapor dalam kasus penganiayaan yang dialami anaknya kepada Dedi Mulyadi yang akhirnya Viral di media sosial. Satreskrim Polres Subang membantah semua tuduhan ibu korban yang di sampaikan ke Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor yang tak lain ibu korban itu semua tidak benar.
Kasus yang dialami oleh Korban Dhevin Akbiral Nursadi(15) pelajar kelas VIII SMPN 1 Cipunagara, yang mengalami penganiayaan dengan luka bacok di pinggang, sudah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut sudah sesuai prosedur, dari 8 orang yang kami amankan, yang terbukti melakukan pembacokan terhadap korban hanya 1 orang dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebilah celurit," tegas Kasatreskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, Minggu(27/10/2024) pagi
Sementara untuk 7 orang lainnya tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka hanya melihat aksi penganiayaan tersebut.
"Ke 7 orang lainnya, tidak melakukan penganiayaan, hanya melihat korban dianiaya, dan yang melakukan penganiayaan hanya 1 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AAF alias Bajril," katanya
Karena tidak terbukti, Kata Gilang, ke 7 orang terduga lainnya tersebut akhirnya dibebaskan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Sesuai hukum yang berlaku, yang salah kami tahan dan yang tak bersalah kami bebaskan, karena kami tak mungkin menahan orang yang tak bersalah," ucapnya
Sementara itu tuduhan Ibu korban bahwa 7 remaja yang dibebaskan karena karena dibekingi LSM, Kasatreskrim membantah keras.
"Ke 7 remaja dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, tak ada sangkut pautnya dengan di bekingi LSM," tandasnya
"Polres Subang dalam penindakan hukum tak pandang bulu, dan tak melihat siapapun orang yang ada dibelakang para terduga pelaku. Yang salah dan terbukti akan kami proses hukum dan kami tak main-main dalam menegakan hukum," imbuhnya
Kasatreskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menjelaskan, kasus kekerasan terhadap korban pelajar kelas VIII SMPN 1 Cipunagara tersebut
terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini di Jl. Raya Pagaden Desa. Gunungsari Kec Pagaden Kab. Subang.
"Awal mula kejadian korban Dhevin Akbiral Nurshadi(15) akan pulang ke rumah, namun di tengah jalan ada sekelompok orang tidak di kenal, kemudian melempari batu kepada korban yang sedang membonceng."
" Tak lama selang beberapa menit, kemudian ada orang tidak di kenal membawa celurit besar berwarna kuning emas dan membacokkan celurit tersebut ke pinggang korban sebelah kiri, hingga korban mengalami luka serius atau berat, hingga sekarang masih dilakukan perawatan di rumah sakit," jelasnya
Kasus penganiayaan terhadap pelajar SMPN 1 Cipunagara tersebut, baru terungkap pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 09.00 pagi
" Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang Ipda Tatang Suryaman bersama Team Jatanras Polres Subang dan Team Resmob Polres Subang telah mengamankan 8 orang diduga pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat. Selanjutnya, terhadap Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya
Lebih lanjut AKP Gilang Indra, mengungkapkan, Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam akhirnya penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka AAF Alias Bajril(19) warga Kp. Lengkong RT/RW 004/001 Desa Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang.
Bajril merupakan pelaku utama tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat
"7 orang lainnya dibebaskan karena tidak ikut berbuat melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya
Adapun Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah Celana Jeans dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000," ucapnya
Kasatreskrim Polres Subang menghimbau masyarakat atau para orangtua agar mengawasi anaknya jangan sampai main keluar rumah hingga larut malam, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
"Jangan sampai kejadian yang dialami oleh Dhevin terulang di kemudian hari, mengingat saat ini aksi tawuran dan kekerasan terhadap remaja sering terjadi," ucapnya
Untuk menekan aksi kriminalitas jalanan seperti curat, tawuran remaja, geng motor dan kejahatan lainnya di malam hari khususnya, Jajaran Satreskrim Polres Subang hingga Polsek terus Intensifkan patroli
"Maka dari ini perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dan para orangtua untuk sama-sama menjaga kondusifitas lingkungan agar tetap aman dan kondusif demi kenyamanan masyarakat Subang," pungkasnya(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.