Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang PK Sudirman Kasus Vina Cirebon Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman berencana menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan mereka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman berencana menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan mereka.
"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).
Ia belum merinci berapa jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Untuk jumlah saksi, nanti kita lihat saja," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Vina, 3 Saksi Tegaskan Sudirman Ada Bersama Mereka saat Vina Tewas
Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (2/10/2024), selain mendengarkan jawaban jaksa atas memori PK, tim kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan tiga saksi alibi, yakni Lilis, Ritono dan Alfan.
Ketiga saksi tersebut memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian pada saat kematian Vina dan Eki, 27 Agustus 2016.
"Hari ini kami menghadirkan tiga saksi untuk mendukung alibi Sudirman."
"Mereka mengonfirmasi bahwa pada 27 Agustus 2016, Sudirman berada di rumah bersama adiknya, Lilis dan bertemu dengan Ritono serta Alfan," jelas Jutek Bongso seusai sidang, Rabu kemarin.
Menurut Jutek, salah satu saksi, Ritono, melihat Sudirman di rumah hingga pukul 21.30 WIB pada malam kejadian.
Selain memberikan alibi, Jutek menegaskan bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragis tersebut berlangsung, serta membantah tuduhan keterlibatannya dalam aksi kejar-kejaran motor yang disebut terjadi di Jembatan Talun.
"Kami memastikan Sudirman tidak berada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor pada hari itu," katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyangkal keterlibatan Sudirman dalam geng motor dan mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan pada penyidikan tahun 2016.
"Sudirman bukan anggota geng motor dan baru belajar mengendarai motor."
Baca juga: Hari Kedua Sidang PK Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Cemas Menanti di Ruang Sidang
"Kami juga mengajukan novum (bukti baru) bahwa bambu yang dijadikan barang bukti baru ditebang dari pohonnya pada 31 Agustus 2016, setelah kejadian."
"Selain itu, batu yang dijadikan barang bukti lebih cocok disebut batu pondasi, bukan alat untuk menimpuk," ujarnya.
#TribunBreakingNews
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Sudirman
Peninjauan Kembali (PK)
saksi ahli
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.