Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina, 3 Saksi Tegaskan Sudirman Ada Bersama Mereka saat Vina Tewas
Mereka memberikan kesaksian yang mendukung alibi Sudirman saat peristiwa kematian Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) hari kedua Sudirman, terpidana kasus kematian Vina, selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut tidak hanya mendengarkan jawaban jaksa atas memori PK yang diajukan pemohon, tetapi juga menghadirkan tiga saksi alibi untuk memperkuat posisi Sudirman.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Lilis, Ritono, dan Alfan.
Mereka memberikan kesaksian yang mendukung alibi Sudirman saat peristiwa kematian Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.
Para saksi menyatakan bahwa pada hari tersebut, Sudirman berada di rumah bersama mereka.
“Hari ini kita (selain mendengarkan jawaban jaksa juga) menghadirkan saksi dalam kasus pemohon PK Sudirman."
Baca juga: Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina: Apakah PK Terpidana Bisa Bisa Dikabulkan?
"Sebagaimana tadi kita sampaikan, Sudirman ada di rumah pada 27 Agustus 2016 bersama adiknya, Lilis, dan bertemu dengan Ritono serta Alfan."
"Mereka semua sudah mengkonfirmasi hal ini, terutama Ritono, yang melihat Sudirman hingga pukul 21.30 WIB,” ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman saat diwawancarai selepas sidang, Rabu (2/10/2024).
Jutek juga menegaskan, bahwa Sudirman tidak berada di tempat kejadian saat Eki dan Vina tewas, serta tidak terlibat dalam kejar-kejaran motor seperti yang dituduhkan.
"Kami memastikan Sudirman tidak ada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor hingga Jembatan Talun pada hari itu," ucapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah keterlibatan Sudirman sebagai anggota geng motor dan mempertanyakan barang bukti yang diajukan penyidik pada tahun 2016 lalu.
"Sudirman bukan anggota geng motor, bahkan baru belajar mengendarai motor."
"Kami juga mengajukan novum bahwa bambu yang dijadikan barang bukti ternyata baru digergaji dari pohonnya pada 31 Agustus 2016, setelah kejadian."
"Barang bukti batu juga tidak relevan karena itu lebih merupakan batu pondasi, bukan alat untuk menimpuk," jelas dia.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (4/10/2024) dengan agenda pemohon menghadirkan saksi ahli.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.