Kasus Subang Terungkap

Di Mana Ipda Taryono setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Subang?

Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. 

Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep  bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.

Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.

Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka. 

Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.

Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awa media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.

 Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."

"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.

Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved