Kasus Subang Terungkap
Di Mana Ipda Taryono setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Subang?
Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 silam tersebut kini muncul tersangka baru.
Polda Jabar telah menetapkan 1 tersangka baru yakni seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Subang.
Tersangka baru tersebut tak lain Ipda Taryono yang saat peristiwa pembunuhan tersebut menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.
Taryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas tuduhan obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan merusak TKP yakni menyuruh orang untuk menguras bak mandi tempat kedua korban di mandikan di kamar mandi.
Namun saat ini tersangka Ipda Taryono yang baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sudah tidak bertugas lagi sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.
Sejak kasus tersebut mencuat dan tak terungkap selama 2 tahun, Ipda Taryono sudah pindah tugas ke bagian Unit Binmas Polres Subang.
Baca juga: Kronologi Ipda Taryono Rusak TKP Kasus Subang, Ambil Foto TKP, 2 Kali Kuras Bak Mandi
Nama Ipda Taryono sebenarnya selama persidangan Yosep jarang disebut namanya.
Justru Yosep sendiri setiap sidang selalu menyalahkan dan menyebut nama Ipda Irlansyah perwira polisi yang diduga menghilangkan CCTV dan yang menyebabkan dirinya sebagai tersangka.

Ketika Tribunjabar mencoba mendatangi Kantor Binmas Polres Subang, sosok Ipda Taryono tidak ada di kantornya.
Tidak diketahui pasti saat ini berada dimana.
Sementara itu Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi menegaskan, terkait penetapan tersangka salah seorang perwira yang bertugas di Polres Subang, pihak Polres Subang menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Jabar.
"Kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangani oleh Polda Jabar. Kami Polres Subang tidak mempunyai kewenangan untuk bicara apapun terkait kasus tersebut. Jadi silahkan tanya langsung ke humas Polda Jabar," kata Kasi Humas Polres Subang, Rabu(11/9/2024)
Edi juga membenarkan bahwa perwira polisi tersebut masih bertugas di Polres Subang.
"Ia benar beliau masih bertugas di Polres Subang tepatnya di Unit Binmas," ucapnya
Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.
Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.
Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.
Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka.
Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.
Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awa media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.
Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."
"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.
Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.
Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.