Kisruh Ojol vs Opang Pasir Impun, Dishub Kota Bandung: Tak Ada Regulasi Zona Merah-Zona Hijau
Dinas Perhubungan Kota Bandung, menegaskan tidak ada regulasi terkait pembagian zona merah dan zona hijau
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung, menegaskan tidak ada regulasi terkait pembagian zona merah dan zona hijau dalam hal mengangkut penumpang untuk driver ojek online (ojol).
Hal tersebut merespons terkait adanya konflik ojol dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung yang kini sudah terdapat kesepakatan bersama setelah dilakukan mediasi.
Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut ada dua poin penting yakni setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
"Zona merah dan zona hijau itu tidak ada di regulasi, yang namanya angkutan itu salah satunya harus plat kuning, ada trayek, dan tentu diuji," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bandung, Asep Kuswara, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, belum ada juga regulasi soal angkutan roda dua, seperti ojol sehingga terkait hal ini UU tersebut harus direvisi.
"UU nomor 22 tahun 2009 belum direvisi, tapi teknologi sudah mendahului, maka dengan ini kami berharap Kementerian Perhubungan dan DPR RI segera mengubah UU itu," katanya.
Baca juga: Kisruh Opang vs Ojol di Pasir Impun Bandung Tuntas, Ini 8 Poin Kesepakatannya, Warga Bebas Pilih
Ia mengatakan, UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk ke era digitalisasi dan kemajuan teknologi dalam hal transportasi publik seperti banyaknya aplikasi ojol.
"UU itu sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang saat ini sudah aplikasi, termasuk kendaraan yang ada kendaraan listrik," ucap Asep.

Dengan perkembangan zaman ini, kata dia, memang sudah seharusnya ada kajian regulasi soal angkutan online termasuk ojol karena saat ini belum jelas terkait aturan transportasi online tersebut.
"Sekarang kan kendaraan juga sudah ada kendaraan listrik, tapi di aturan itu tidak ada harus seperti apa. Makanya UU harus diubah agar secepatnya bisa tercover, baik itu kendaraan listrik maupun tentang ojek online," katanya.
Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Rabu 8 Oktober 2025, Cek Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu |
![]() |
---|
Ketika Pemuda Pancasila Jabar Susuri Sungai Cikapundung Bandung, Bersihkan Sungai dari Sampah |
![]() |
---|
Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan? |
![]() |
---|
Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.