Apa yang Terjadi Kalau Kotak Kosong Menangkan Pilkada 2024? KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong.

Editor: Giri
Rakyat Maluku via NTBsatu
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong. 

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved