Ketua KPU Garut Dipecat, Langgar Prinsip Mandiri Proses Perhitungan Suara

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
DIPECAT - Ketua KPU Garut Dian Hasanudin diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada atas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dian Hasanudin.

Sanksi itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan atas 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, (14/4/2025).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dian Hasanudin, selaku Teradu I dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, dianggap telah melanggar asas kemandirian dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut.

Hal tersebut berdampak pada rusaknya kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024.

Sidang itu melibatkan Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Garut.

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kelima pihak yang diperiksa dalam perkara ini terdiri dari Dian Hasanudin selaku ketua, serta empat anggota KPU Kabupaten Garut yaitu Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu. 

Laporan dugaan pelanggaran ini diajukan oleh seseorang bernama Firmansyah.

Dalam aduannya, Firmansyah menuding para teradu telah melakukan manipulasi terhadap berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Garut pada formulir Model D.Hasil KABKO-DPR.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian data antara hasil penghitungan suara Caleg DPR RI di tingkat kecamatan yang diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pameungpeuk dalam rapat pleno kecamatan, dengan data yang muncul saat pleno di tingkat kabupaten, di mana ia menemukan adanya selisih sebanyak 32 suara.

"Ada 32 suara tidak sah pada pleno tingkat Kecamatan yang menjadi suara sah pada saat pleno tingkat kabupaten."

"Hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, melainkan juga terjadi di Kecamatan Cilawu," papar Firmansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved