Apa yang Terjadi Kalau Kotak Kosong Menangkan Pilkada 2024? KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong.

Editor: Giri
Rakyat Maluku via NTBsatu
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong.

Seperti diketahui, di beberapa daerah, Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan kalau nyatanya pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong.

Opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 "(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin, Sabtu (7/9/2024).

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Baca juga: Alasan Aceng Sunanto Berbelok Arah Dukung Karna-Koko pada Pilkada Majalengka, Kecewa Gagal Maju?

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (pj) gubernur, pj bupati, atau pj wali kota.

Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU.

Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.

"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insyaallah tanggal 10 (September) kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.

Sebelumnya, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk Pilkada 2024, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Pilkada Kota Cirebon, Pengamat Ungkap Kelebihan Masing-masing Bakal Pasangan Calon

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved