Kasus Subang Terungkap
Kasus Subang: Pengadilan Negeri Sudah Keluarkan Akta Kasasi Terpidana Yosep Hidayah
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Selasa(3/9/2024) sore.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Selasa(3/9/2024) sore.
Kedatangan Ketua Relawan Nasional Jokowi Bersatu tersebut untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Subang dan penolakan banding di PT Bandung, yang membuat kliennya divonis 20 tahun penjara.
"Tadi kita sudah mendapatkan akta kasasinya dengan Nomor : 13 / Kas / Akta.Pid / 2024 / PN Subang. Sementara untuk dan memori kasasinya ditunggu paling lambat 12 September 2024," ujar Silvia Devi Soembarto kepada Tribunjabar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(3/9/2024).
Baca juga: Tersangka Mimin dan 2 Anaknya Masih Menghirup Udara Bebas, Kejari Ungkap Fakta Kasus Subang Terbaru
Menurut Silvia, Kasasi tersebut diajukan atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 271/PID/2024/ PT.BDG tanggal 26 Agustus, yang menolak upaya banding dari Kliennya
"Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung dengan tegas Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024 yakn memvonis Yosep Hidayah dengan 20 tahun Penjara," katanya
Pengacara bergelar Magister Hukum Militer tersebut mengaku siap membantu Yosep Hidayah dan Mimin CS dalam kasus Pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Saya ikhlas, tak dibayar sepeserpun dan saya siap berjuang membantu pak Yosep dalam proses Kasasi," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak
Dirinya juga optimis, Kasasi Yosep Hidayah bisa diterima oleh Mahkamah Agung, karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut khususnya keterangan saksi-saksi dengan barang bukti tidak saling berkaitan dalam fakta persidangan.
"Insya Allah optimistis, pengajuan Kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," tandasnya
"Jadi lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menjebloskan 1 orang tak bersalah," tegasnya
Silvia Devi Soembarto berharap adanya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yosep Hidayah dan keluarganya.
"Hingga saat ini Pak Yosep tetap kekeuh ngaku tidak bersalah dan dia selalu bilang saya tidak bersalah...tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuh istri dan anaknya," ucapnya.
Maka dari itu, Silvia siap membuktikan dalam proses Kasasi nanti karena banyak kejanggalan antara saksi dan barang bukti selama proses persidangan
"Mohon doanya buat seluruh masyarakat Indonesia, saya akan berusaha membantu jeritan tangisan orang-orang yang sudah mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut, demi keadilan bagi rakyat Indonesia," katanya.
Kilas Balik Belakang Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.