Kasus Subang Terungkap
BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak
Yosep Hidayah dijadwalkan akan mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah dijadwalkan akan mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.
Yosep merupakan terpidana kasus Subang, meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang.
Jasad istri dan anak Yosep itu ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya pada Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, Yosep divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang. Pada sidang vonis yang berlangsung 25 Juli 2024, Yosep dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
Setelah divonis, Yosep langsung mengajukan Banding. Namun upaya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024.
Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang 25 Juli 2024.
Setelah banding tak berhasil, Yosep mengajukan kasasi. Dia menunjuk kuasa hukum baru yakni Silvia Devi Soembarto untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi
Kasasi adalah upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan di tingkat akhir. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak pengawas tertinggi atas putusan pengadilan di bawahnya.
Baca juga: LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya
Yosep Hidayah membenarkan dirinya mengajukan kasasi dan menunjuk kuasa hukum baru.
"Iya, hari ini saya ajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang memvonis saya 20 tahun penjara. Pengajuan kasasi akan diajukan oleh kuasa hukum baru saya, yakni Ibu Silvia Devi Soembarto," ucapnya.
Silvia Soembarto ketika dihubungi Tribun Jabar membenarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Yosep Hidayah untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi.
"Pagi ini jam 10 saya berangkat dari Jakarta ke Subang untuk menyerahkan surat pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Subang," ucap Silvia kepada Tribunjabar.id, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru
Sebelum ke Pengadilan Negeri Subang, Silvia akan bertemu Yosep di Lapas Kelas IIA Subang.
"Untuk minta tanda tangan Pak Yosep yang memberikan kuasa kepada saya untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi. Setelah itu lanjut ke PN Subang untuk mengajukan surat kasasi," ucapnya.
kasus Subang
Subang
Yosep Hidayah
kasasi
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Breaking News
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.