Kasus Subang Terungkap

BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak

Yosep Hidayah dijadwalkan akan mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Terpidana kasus Subang Yosep Hidayah. Yosep akan mengajukan kasasi ke PN Subang pada Selasa (3/9/2024) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah dijadwalkan akan mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.

Yosep merupakan terpidana kasus Subang, meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang.

Jasad istri dan anak Yosep itu ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya pada Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya, Yosep divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang. Pada sidang vonis yang berlangsung 25 Juli 2024, Yosep dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Setelah divonis, Yosep langsung mengajukan Banding. Namun upaya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024.

Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang 25 Juli 2024.

Setelah banding tak berhasil, Yosep mengajukan kasasi. Dia menunjuk kuasa hukum baru yakni Silvia Devi Soembarto untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi

Kasasi adalah upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan di tingkat akhir. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak pengawas tertinggi atas putusan pengadilan di bawahnya.

Baca juga: LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya

Yosep Hidayah membenarkan dirinya mengajukan kasasi dan menunjuk kuasa hukum baru.

"Iya, hari ini saya ajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang memvonis saya 20 tahun penjara. Pengajuan kasasi akan diajukan oleh kuasa hukum baru saya, yakni Ibu Silvia Devi Soembarto," ucapnya.

Silvia Soembarto ketika dihubungi Tribun Jabar membenarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Yosep Hidayah untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi.

"Pagi ini jam 10 saya berangkat dari Jakarta ke Subang untuk menyerahkan surat pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Subang," ucap Silvia  kepada Tribunjabar.id, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Sebelum ke Pengadilan Negeri Subang, Silvia akan bertemu Yosep di Lapas Kelas IIA Subang.

"Untuk minta tanda tangan Pak Yosep yang memberikan kuasa kepada saya untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi. Setelah itu lanjut ke PN Subang untuk mengajukan surat kasasi," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved