Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fakta Terbaru Sudirman Menurut Kuasa Hukum: Tidak Berkebutuhan Khusus, tapi Lemah Mental
Menurut kuasa hukum, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon tidak berkebutuhan khusus. Tetapi, hanya terlambat berpikir dan lemah mental.
|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Sudirman. Menurut kuasa hukum, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon tidak berkebutuhan khusus. Tetapi, hanya terlambat berpikir dan lemah mental.
Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.
Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.