Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Terbaru Sudirman Menurut Kuasa Hukum: Tidak Berkebutuhan Khusus, tapi Lemah Mental

Menurut kuasa hukum, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon tidak berkebutuhan khusus. Tetapi, hanya terlambat berpikir dan lemah mental.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Sudirman. Menurut kuasa hukum, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon tidak berkebutuhan khusus. Tetapi, hanya terlambat berpikir dan lemah mental. 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Sudirman sebagai terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengungkap fakta baru.

Sudirman adalah salah satu dari tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang mayatnya ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Saat ini, Sudirman tengah ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Sudirman beserta politikus yang turut turun tangan dalam kasus ini, Dedi Mulyadi, menjenguk Sudirman ke lapas.

Setelah melihat kondisi Sudirman, kuasa hukum memberikan keterangan terkait kondisi kliennya tersebut.

Salah satu kuasa hukumnya, Jutek Bongso mengungkapkan bahwa Sudirman tidak berkebutuhan khusus seperti yang santer dikabarkan.

"Kesan kami ya, bahwa perlu diklarifikasi kelihatannya yang disebut Sudirman mengalami gangguan mental, keterbelakangan mental, kurang cakap, tidak seperti yang kita bayangkan," kata Jutek Bongso, dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang tayang pada Kamis (29/8/2024).

Menurut Jutek Bongso, Sudirman memang terlihat memiliki keterlambatan dalam berpikir dan tidak bisa mendapatkan tekanan mental.

Baca juga: Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas di Sidang PK Kasus Vina, Besok Akan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Menyambung Jutek Bongso, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kelemahan mentalnya yang kemudian membuat Sudirman ketakutan saat menjalani pemeriksaan.

"Memiliki kelemahan mental, kalau dibentak dikit langsung takut dan akhirnya mengikuti keinginan yang membentaknya," ucap Dedi Mulyadi.

"Cepat berubah dia, punya masalah psikis" timpal Jutek Bongso.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyebut bahwa meskipun Sudirman terlihat tidak memiliki keterbelakangan mental, tetapi dirinya selalu mengikuti keinginan orang lain.

"Disebut keterbelakangan mental, normal. Disebut normal, tapi apa yang dikatakan orang dia ikutin," kata Dedi Mulyadi.

Mengenai hal tersebut, Jutek Bongso pun telah mengatur strategi agar Sudirman bisa bebas jika terbukti tidak bersalah.

"Jadi memang kami lagi mencoba mengajukan melakukan pemeriksaan psikologisnya, supaya kita pastikan ada gangguannya sejauh mana," kata Jutek Bongso.

Setelah ini, tim kuasa hukum pun akan memanggil ahli yang independen agar bisa menjelaskan kondisi Sudirman.

Sudirman Ajukan PK

Sebelumnya diberitakan, keluarga Sudirman menyambut baik langkah tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Mereka masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup.

Beny, kakak kandung Sudirman, berharap agar adiknya segera dipindahkan ke Lapas Cirebon. Sudirman menjadi satu-satunya terpidana yang masih dikurung di Lapas Banceuy Bandung.

Sudirman dan enam terpidana lainnya dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan saat Pegi Setiawan mengajukan PK.

Namun, saat enam lainnya dikembalikan ke Cirebon, Sudirman tidak masuk di dalamnya.

Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Bakal Pindah ke Lapas Cirebon Besok, Diajukan Kuasa Hukum Baru

"Kami keluarga senang banget sih (dengan PK) dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman lainnya (di Lapas Cirebon)," ujar Beny saat diwawancarai di PN Cirebon, Rabu.

Beny juga mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terkait kondisi Sudirman yang sempat mengeluhkan tindakan penyiksaan saat berada di Polda Jawa Barat. 

"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan. Pas Pegi penangkapan itu malamnya, Sudirman katanya disiram air panas di kepalanya dan banyak penyiksaan lah," ucapnya.

Beny menambahkan, keluarganya terakhir kali bertemu Sudirman pada Kamis (22/8/2024). Sedangkan orang tuanya sempat bertemu pada Sabtu (24/8/2024).

"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya," jelas dia.

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya.

Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.

"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved