Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tangisan Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Derita Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal, Sebut Iptu Rudiana

Dalam Sidang PK Saka Tatal tangisan Aldi pecah mengungkap derita dirinya dan Saka Tatal saat ditangkap bersama, sebut Iptu Rudiana

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun/KompasTV
Saka Tatal mengaku alami perbedaan mencolok antara sidang Kasus Vina Cirebon 2016 dan 2024, dulu warga mencaci kini keadaan terbalik 

Bahkan salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, ikut menangis saat bertanya kepada Aldi.

Diketahui, Aldi merupakan salah satu warga yang ikut ditangkap pada tahun 2016 silam bersama kakaknya, Eka Sandi.

Namun Aldi dibebaskan dan ditukar dengan kakaknya yang masih menjalani masa tahanan.

Kata Ahli Hukum Pidana Soal Saka Tatal

Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus, mengungkapkan posisi Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon.

Ahli hukum itu berpandangan bahwa Saka Tatal tidak layak dikenakan pasal pembunuhan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Baca juga: Farhat Abas Usulkan Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana, Diyakini Bisa Perkuat Alibi Saka Tatal

Pernyataan ini disampaikan oleh Youngky setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024).

"Ya memang pasal yang disangkakan terhadap Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon itu kurang tepat, karena saya telah membaca di mana ada pertimbangan hakim baik itu tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA)."

"Di mana pertimbangan itu menyatakan, peran Saka itu masuk menjadi bagian keseluruhan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Itu sebenarnya teorinya fonhuri, yang tidak berlaku di Indonesia. Dalam sistem peradilan pidana kita (Indonesia), teori frongkris yang berlaku," ujar Youngky.

Lebih lanjut, Youngky menerangkan bahwa dalam teori frongkris, yang diutamakan adalah sebab yang paling besar dan paling dekat dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam konteks ini, Youngky berpendapat bahwa peran Saka hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di mana ia melakukan pemukulan wajah korban.

Namun, korban masih dalam keadaan hidup dan mampu menuju TKP berikutnya.

"Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya."

"Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah. Nah akibat pemukulan wajah, si korban masih jalan, masih naik motor dan masih hidup menuju TKP berikutnya, kan begitu."

"Selanjutnya, pada TKP kedua, ketiga dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi peran Saka Tatal," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved