Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tangisan Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Derita Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal, Sebut Iptu Rudiana

Dalam Sidang PK Saka Tatal tangisan Aldi pecah mengungkap derita dirinya dan Saka Tatal saat ditangkap bersama, sebut Iptu Rudiana

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun/KompasTV
Saka Tatal mengaku alami perbedaan mencolok antara sidang Kasus Vina Cirebon 2016 dan 2024, dulu warga mencaci kini keadaan terbalik 

Menurut Youngky, dengan fakta bahwa korban masih hidup setelah pemukulan di TKP pertama, tuduhan pembunuhan terhadap Saka tidak tepat.

"Kan waktu dilakukan pemukulan itu tidak mati almarhum, ya kan. Dia meninggalnya pada TKP berikutnya," jelas dia.

Youngky juga menyoroti bahwa tidak ada bukti adanya persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, seperti yang tercatat di pengadilan.

"Kenapa? Karena mereka tidak ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, lain halnya ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan dan itu tidak ada pada fakta catatan PN, PT, dan MA."

"Harusnya, Saka tidak boleh dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana pembunuhan," katanya.

Youngky menyarankan bahwa Saka bisa dikenakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Kalau diterapkan, penganiayaannya ada 351, Saka bisa diterapkan pasal 351 ayat 1, karena ayat 1 itu orangnya gak perlu luka dan meninggal dunia."

"Kenyataannya tidak ada kan pasal 351-nya, makanya harusnya bebas," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesalahan penerapan teori hukum ini bisa dijadikan dasar PK dengan mengacu pada pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.

"Makanya, alasan PK Saka Tatal ini untuk membatalkan putusan terhadap tadi, keliru di dalam penerapan teorinya antara perbuatannya tadi dengan ancaman pidananya."

"Ancamannya kan pembunuhan, perbuatannya memukul."

"(Hakim) kurang tepat penerapannya. Ya kekeliruan ini bisa dijadikan novum yang sesuai pasal 263 ayat 2 huruf c itu sejalan dengan apa yang saya sampaikan," ucap Youngky

(Tribunjabar/Hilda Rubiah) (Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved