Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Farhat Abas Usulkan Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana, Diyakini Bisa Perkuat Alibi Saka Tatal

Farhat Abas, menyebut bahwa selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.

Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, berencana mengusulkan ke hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyebut bahwa selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.

Sebab, menurutnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut menjadi pihak yang lebih berwenang untuk menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Tidak Ada TKP Pembunuhan di Kasus Vina Cirebon

"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Farhat mengungkapkan keinginannya untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK yang kini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Ia meyakini kehadiran Rudiana bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.

"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abas.

Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.

"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abas.

Baca juga: Sowan ke DPD PSI, NasDem Kota Bandung Sebut Miliki Kesamaan Untuk Membangun Kota Kembang

Sementara persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.

Pemeriksaan saksi ahli berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved