Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi

Sosok Geregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik.

|
Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas)
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Geregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik.

Pria 31 tahun itu menjadi perbincangan setelag divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia pada Rabu (4/10/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintua Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim, dikutip dari Kompas.com.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Baca juga: Kejagung Soroti Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Pengaruh Alkohol sampai Tak Ada Saksi

Dituntut 12 tahun

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Kronologi meninggalnya Dini

Anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, saat rekonstruksi tewasnya wanita asal Sukabumi di Lenmarc Mall Surabaya.
Anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, saat rekonstruksi tewasnya wanita asal Sukabumi di Lenmarc Mall Surabaya. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Dini perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.

Kanistreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan mengatakan, Dini dan Ronald mulanya berkunjung ke tempat hiburan di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Habis (minum) itu turun sama pacarnya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temanya," ujar Samikan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2023).

Menurutnya, Dini dan Ronald bertengah di sekitar area tempat hiburan tersebut.

Mereka pun pergi menggunakan mobil ke apartemen di Jalan Puncah Indah Lontar.

"Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," tambah Samikan.

Ronald kemudian membawa Dini ke Nasional Hospital Surabaya.

Namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk diautopsi.

Diduga menganiaya korban ketika bertengakar

Kapolrestabes Surabaya, kombes Pol Pasma Royce menerangkan, Ronald diduga menganiaya Dini ketika bertengkar sampai meninggal dunia.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," terangnya, dilansir dari Kompas.com (6/10/2023).

Ronald juga menganiaya korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON di lokasi parkir tempat hiburan.

Korban pun meninggal dunia.

Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, Reny mengungkapkan jenazah Dini diautopsi pada Rabu (4/10/2023) malam.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” ungkapnya.

Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

Ada pula luka lecet pada anggota gerak atas. Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.

Korban diketahui mengalami perdarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar.

Motif penganiayaan Ronald Tannur

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan Dini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ronald usai keduanya terlibat cekcok.

Menurutnya, hal ini diperburuk kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, diberitakan Kompas.com (18/10/2024).

Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.

Iring-iringan pelayat yang akan memakamkan Dini Sera Afrianti di pemakanan umum Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/10/2023). Dini meninggal dunia di Surabaya, diduga dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR RI.
Iring-iringan pelayat yang akan memakamkan Dini Sera Afrianti di pemakanan umum Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/10/2023). Dini meninggal dunia di Surabaya, diduga dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR RI. (dian herdiansyah/tribun jabar)

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya, dikutip dari Kompas.com (18/10/2024).

Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan.

Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Kematian Dini Wanita Asal Sukabumi? Terdakwa Anak Anggota DPR Diputus Bebas

Namun, Dini tidak terlihat. Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter.

Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil. Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.

Dituntut 12 tahun penjara tapi bebas

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menuturkan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Dini hingga meninggal dunia,

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.

Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.

"Tuhan membuktikan yang benar. Saya serahkan pada kuasa hukum," katanya usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki akan memikirkan dulu keputusan majelis hakim tersebut.

Kondisi keluarga Almarhumah Dini di Sukabumi

Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).
Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024). (dian herdiansyah/tribun jabar)

Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan terdakwa yang divonis bebas, Ronald Tannur, mengatakan sang ibu seringkali memanggil namanya sebelum meninggal dunia.

Diketahui, ibu Dini, Tuti Herawati baru saja meninggal dunia karena sakit kanker dan komplikasi, Minggu (1/4/42024).

Pemcabaan putusan bebas terdakwa Ronald bertepatan dengan 100 hari kepergiannya.

"Yang sangat terpukul ibunya almarhumah (Dini). Sampai meninggal yang disebut tetap namanya Dini," kata sepupu korban, Sakinah Tulzannah, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun, anak satu-satunya Dini kini sudah menginjak usia 13 tahun.

Pihak keluarga memutuskan menyekolahkannya di sebuah pondok pesantren.

"Ya kalau untuk anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren," jelasnya.

Sakinan mengatakan pihak keluarga sekarang sudah pesimistis Ronald akan dijerat hukum.

Baca juga: Sakit Hati, Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas

Akan tetapi, ia tetap berharap anak anggota DPR RI itu dipenjara.

"Kalau dari hati yang paling dalam ya enggak terlalu (optimistis dihukum), tapi kami bakal tetap berjuang sampai mendapatkan keadilan. Kalau keluarga seharusnya (penjara) seumur hidup," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, kondisi keluarga Dini sekarang memprihatinkan.

Anaknya saat ini hanya memiliki seorang kakek setelah neneknya pun meninggal.
"Dini bekerja di Surabaya itu untuk mencukupi kebutuhan anaknya, karena anaknya sudah ditinggal sama ayahnya sejak dalam kandungan. Anaknya usia kelas 1 SMP," kata Dimas.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Dian Ferdiansyah) (Kompas.com/Andhi Dwi/Erwina Rachmi)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved