Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Kejagung Soroti Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Pengaruh Alkohol sampai Tak Ada Saksi
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur disangkakan membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI yang dituding membunuh kekasihnya, menangis setelah ia dibebaskan dari tudingan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Dengan kata lain, Ronald dianggap tidak terbukti menjadi penyebab meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur disangkakan membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
Namun dalam sidang, hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Disorot Kejagung

Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut menyeret Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.
Gregorius diketahui merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca juga: Sulit Diterima Akal Sehat kata Anggota DPR RI Terkait Bebasnya Ronald Tannur di Kasus Dini Sera
Kejaksaan Agung menyoroti berbagai pertimbangan Majelis Hakim sehingga membebaskan Greegorius dari perkara tersebut.
Di antara pertimbangan yang dimaksud, Gregorius yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.
"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
Lagi-lagi, Hakim dinilai hanya melihat perkara ini sepotong-potong.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.