''Sakit Hati'', Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Elsa Rahayu (25), adik almarhumah Dini Sera Afrianti. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SIKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan. 

Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini, wanita asal Sukabumi yang meninggal di Surabaya.

Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini  bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati. 

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. 

 "Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: TERUNGKAP Awal Mula Dini Sera Perempuan Sukabumi Dianiaya sebelum Tewas di Tangan Anak Anggota DPR

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. 

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban. 

Gregorius Ronald Tannur dintarakan bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur dintarakan bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas. 

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved