Masih Ingat Kasus Kematian Dini Wanita Asal Sukabumi? Terdakwa Anak Anggota DPR Diputus Bebas

Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa pembunuhan terhadap perempuan asal Sukabumi bernama Dini Syera Aprianti (29) dinyatakan bebas.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Kompas.com/Andhi Dwi
Gregorius Ronald Tannur, saat rekonstruksi tewasnya wanita asal Sukabumi di Lenmarc Mall Surabaya. Gregorius Ronald Tannur diputus bebas. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa pembunuhan terhadap perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (29) dinyatakan bebas alias tidak bersalah. 

Terdakwa yang merupakan anak angota DPR dari Partai PKB tersebut diputus tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang putusan, Rabu (24/7/2024). 

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, pelaku dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. 

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Baca juga: Jantung Berdebar-debar Cerita Guru Bergelantungan di Jembatan Rusak di Sukabumi

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban. 

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas. 

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas. 

Dia mengatakan, putusan ini menjadi  bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. 

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan di Sukabumi, Polisi Segera Periksa Terlapor

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved