Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib Terdakwa Kasus Subang Yosep Ditentukan Besok oleh Hakim, Kuasa Hukum Pasrah: Sudah Maksimal

Sejauh ini masyarakat sangat menantikan vonis majelis hakim terdakwa Yosep apakah akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah (kemeja putih) bersama tim kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Sidang vonis besok pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang Kasus Subang  yang terjadi di Jalancagak dan menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejauh ini masyarakat sangat menantikan vonis majelis hakim terdakwa Yosep apakah akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.

Baca juga: Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan sidang kasus Subang dengan agenda pembacaan vonis akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 di PN Subang.

"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim," ujar Rohman, Rabu (24/7/2024).

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.

Baca juga: Tak Terbukti Aniaya Janda Sukabumi Hingga Tewas, Gregorius Ronald Tannur Menangis Saat Divonis Bebas

Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.

"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya

Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

Baca juga: Blusukan ke Wilayah Priangan Timur, Bakal Calon Gubernur Ilham Habibie Berharap Wakil Orang Sunda

"Saya optimistis, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.

Rohman menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sebab hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan. 

"Dari awal dipaksakan, dari 5 tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang  tiga tersangka lainnya tidak padahal mereka tersangka," ujar Rohman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved