Tak Terbukti Aniaya Janda Sukabumi Hingga Tewas, Gregorius Ronald Tannur Menangis Saat Divonis Bebas
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
TRIBUNJABAR.ID - Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI yang dituding membunuh kekasihnya, menagis setelah ia dibebaskan dari tudingan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Dengan kata lain, Ronald dianggap tidak terbukti menjadi penyebab meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
Namun dalam sidang, hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Cagub Jabar Ilham Habibie Ingin Infrastruktur Hingga Pendidikan di Jabar Selatan Ditingkatkan
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Sementara penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Baca juga: PSM Makassar Bertekad Rebut 3 Angka dari Borneo FC di Laga Terakhir Penyisihan Grup A
Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.
Pasalnya, dalam hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi.
Saat itu, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di sana, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Terbukti Terima Suap di Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.